Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mengenai volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.
Pada SE tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).
Adapun Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.Di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, maupun lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
sumber : Kompas.com
sumber : Kompas.com
Komentar
Posting Komentar