KementerianKesehatan(Kemenkes)menginstruksikan semua apotek yang beroperasi diIndonesia untuk sementara tidak menjual obat bebasdalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Kemenkes mengeluarkan instruksi ini sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usiaanak di lndonesia.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE)Nomor SR.01.05/1I/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami,Selasa (18/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat
bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup
kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Murti juga meminta seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber:Inews

Komentar
Posting Komentar