Pemerintah Kabupaten resmi berlakukan larangan memberikan uang kepada seseorang pengemis,pengamen, pedagang asongan dan lain sebagainya yang dimanfaatkan untuk penghasilannya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kab.Purbalingga No 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum pasal 6.
Upaya tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menjaga ketertiban, Keamanan, Kenyamanan dalam berlalulintas maupun di fasilitas umum lainnya untuk masyarakat
Diketahui sebelumnya, pendapat pengemis di Purbalingga bisa mendapatkan 600 ribu per hari dihimpun dari data Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL -PP).

Komentar
Posting Komentar