Langsung ke konten utama

Pemerintah Akan Setop Blangko e-KTP, Berikut Cara Install KTP Digital


Info Mahen - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tidak akan menyediakan blangko e-KTP. e-KTP akan digantikan dengan KTP Digital yang dapat diakses melalui smartphone masyarkat. KTP Digital ini dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebenarnya sejak beberapa waktu lalu, IKD ini sudah disosialisasikan ke masyarakat umum agar memudahkan proses administrasi terhadap penampilan identitas diri. 

IKD Sebagai Solusi Keluhan Warga Tentang Lambatnya Pembuatan e-KTP

Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil mengatakah bahwa kebijakan ini adalah langkah yang diambil untuk menggantikan penerbitan e-KTPyang sering dikeluhkan oleh masyarakat. 

Menurut Zudan, pencetakan e-KTP sering terkendala akibat 3 hal, yaitu pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Menurutnya, kendala jaringan internet di beberapa daerah pun sering menyebabkan kegagalan enrollment dan perekaman sidik jari, hingga menyebabkan gagalnya e-KTP tersebut.

Selain itu, adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," Ujar Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 pada Rabu (9/2).

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Perbedaan KTP Digital (IKD) dengan e-KTP

Dilansir dari situs Indonesia Baik, dalam e-KTP Digitial terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal inilah yang membedakan KTP Digital dengan e-KTP yang selama ini kita miliki.

Menurut Zudan, pembuatan KTP Digital (IKD) membutuhkan smartphone dan koneksi internet. pastinya sebagian besar dari kalangan milenial sudah terbiasa dengan teknologi tersebut untuk mendukung aktivitas sehari harinya. Dengan IKD, kamu tidak perlu menyimpan bentuk fisiknya di dalam dompet seperti biasanya, namun dapat diakses dengan mudah pada smartphone pribadimu. Pastinya IKD akan lebih memudahkan kamu bila ingin bepergian menggunakan kendaraan umum, atau kegiatan administratif lainnya. Kamu tidak perlu menyimpan KTP didalam dompet, bahkan tidak perlu khawatir lagi tentang 'KTP yang hilang'. Tentunya dengan ini, data kamu akan lebih aman dan terhindarkan dari pemalsuan data penduduk. Lantas bagaimana tata cara membuat KTP Digital (IKD)? Simak pembahasannya sebagai berikut.

Tata Cara Membuat KTP Digital (IKD)

Pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 27 tahun 2022, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital. Syaratnya yaitu memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Bila telah memenuhi syarat tersebut, kamu dapat langsung menginstall aplikasi IKD di smartphone pribadimu. Berikut adalah langkah langkah pembuatan IKD berdasarkan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia :

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email dan no handphone kemudian klik verifikasi data
  3. Pilih ambil foto dan lakukan swafoto
  4. Pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai Kabupaten
  5. Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang di kirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
  6. Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan
  7. Lakukan Pergantian Pin agar lebih mudah di ingat

Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengaktivasi IKD, maka kamu harus datang ke kantor Dukcapil atau di Kantor Desa sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD pun perlu didampingi petugas Desa karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Semoga artikel ini membantu, selamat mencoba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Remaja 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kandang Ayam, Polisi Lakukan Penanganan Awal

Purbalingga - Remaja 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kandang Ayam, Polisi Lakukan Penanganan Awal Seorang remaja laki-laki berinisial HNA (17) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah kandang ayam milik warga di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (12/1/2026) Peristiwa tersebut terjadi di kandang ayam milik Sdr. Jalil yang berlokasi di RT 001 RW 007 Desa Kedungjati. Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 11.30 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 11.45 WIB. Korban diketahui bernama Hadi Nur Askia, berusia 17 tahun, berstatus pelajar,kelas 3 yang sedang mengemban pendidikan di SMK Darul Abror merupakan warga Desa Kalijaran RT 002 RW 004, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WIB, saat saksi Iwan Setiawan (Kadus) datang ke rumah untuk bersilaturahmi. Dalam perbincangan tersebut, saksi Jalil (45) menyampaikan bahwa kondisi kanda...

Tragedi Pendemo Gojek Tertindas dan Terlindas Oknum Brimob

Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, terjadi demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang kemudian meluas ke Pejompongan, Jakarta Pusat. Aksi pembubaran massa oleh aparat memicu kekacauan. Saat itu, sebuah mobil barracuda (rantis) milik Brimob melaju cepat dengan sirene menyala, berupaya membubarkan pendemo Seorang pengemudi ojek online Gojek, bernama Affan Kurniawan, saat itu sedang dalam perjalanan mengantar pesanan dan terjebak dalam kericuhan Dalam video yang viral, terlihat Affan terjatuh di jalan ketika berusaha menyeberang. Mobil Brimob terus melaju dan melindas tubuhnya, bahkan bagian ban belakang menindas kembali korban yang terkapar Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun sayangnya tidak tertolong Nama korban adalah Affan Kurniawan, usia sekitar 20–21 tahun, berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh komunitas ojol, serta meminta P...

Update Informasi Gempa Bumi Yogyakarta

TELAH TERJADI GEMPA BUMI DENGAN PARAMETER SEMENTARA SEBAGAI BERIKUT: Kekuatan    : 6.4 SR Tanggal     : 30-Jun-2023 Waktu Gempa : 19:57:43 WIB Lintang     : 8.63 LS Bujur       : 110.08 BT Kedalaman   : 25 Km Lokasi: Java, Indonesia Keterangan:  86 km BaratDaya BANTUL-DIY 90 km BaratDaya KULONPROGO-DIY 92 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY 98 km BaratDaya YOGYAKARTA-DIY 453 km Tenggara JAKARTA-INDONESIA Informasi Tsunami : Gempa ini tidak berpotensi TSUNAMI