Lesunya ekonomi global berdampak terhadap keberadaan perusahaan rambut dan bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga. Kondisi tersebut menyebabkan order pemesanan komoditas tersebut sepi dan jumlahnya menurun drastis.
Akibatnya perusahaan yang mayoritas milik penanaman modal asing tersebut terpaksa merumahkan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purbalingga Budi Susetyono membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan terdapat 4147 pekerja perusahaan rambut palsu yang di-PHK. Sedangkan yang dirumahkan adalah 5984 pekerja. Menurutnya, kodisi tersebut disebabkan menurunnya order perusahaan dari pembeli di luar negeri.
“Tidak hanya itu, selain orderan sepi juga akibat perekonomian global yang saat ini mengalami krisis. Sehingga ada pekerja yang dirumahkan dan di-PHK atau dipensiun dini,” terangnya.
Terkait dampak sosial akibat adanya PHK dan perumahan massal tersebut, pihaknya akan mencoba mencari solusi. Pihaknya akan mencoba melakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi agar PHK tidak dilakukan secara massal.
Di Kabupaten Purbalingga terdapat sekitar 52 ribu pekerja yang mencari nafkah di perusahaan rambut dan bulu mata palsu. “Jika memang ada PHK tentu tak boleh sepihak dan harus ada pemberian pesangon sesuai aturan tenaga kerja,” tegasnya.
Pihaknya akan segera mengundang pihak perusahaan rambut palsu dengan asosiasiasi pekerja guna membahas dan mencari jalan keluar bersama. Di satu pihak pihaknya memahami kondisi perusahaan yang omzetnya menurun, namun di pihak lain nasib para pekerja juga harus diperhatikan. “Ini jadi persoalan bersama yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
selengkapnya di https://serayunews.com/perusahaan-rambut-palsu-purbalingga-sepi-order-ribuan-pekerja-terpaksa-dirumahkan
Komentar
Posting Komentar