Setelah jabatannya resmi berakhir, Jokowi akan menerima uang pensiun seumur hidup sebagai mantan presiden. Uang pensiun tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahuhn 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden.
Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Jumlah ini setara dengan 100 dari gaji pokok seorang presiden. Selain itu Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan untuk kebutuhan sehari-hari (termasuk biaya listrik, air, dan telepon). Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp62,74 juta per bulan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan mantan presiden dan keluarganya selama masa pensiun.
Purbalingga - Remaja 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kandang Ayam, Polisi Lakukan Penanganan Awal Seorang remaja laki-laki berinisial HNA (17) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah kandang ayam milik warga di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (12/1/2026) Peristiwa tersebut terjadi di kandang ayam milik Sdr. Jalil yang berlokasi di RT 001 RW 007 Desa Kedungjati. Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 11.30 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 11.45 WIB. Korban diketahui bernama Hadi Nur Askia, berusia 17 tahun, berstatus pelajar,kelas 3 yang sedang mengemban pendidikan di SMK Darul Abror merupakan warga Desa Kalijaran RT 002 RW 004, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WIB, saat saksi Iwan Setiawan (Kadus) datang ke rumah untuk bersilaturahmi. Dalam perbincangan tersebut, saksi Jalil (45) menyampaikan bahwa kondisi kanda...

Komentar
Posting Komentar