Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

Pemkab Purbalingga Larangan Beri Uang Ke Gelandangan

Pemerintah Kabupaten resmi berlakukan larangan memberikan uang kepada seseorang pengemis,pengamen, pedagang asongan dan lain sebagainya yang dimanfaatkan untuk penghasilannya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kab.Purbalingga No 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum pasal 6. Upaya tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menjaga ketertiban, Keamanan, Kenyamanan dalam berlalulintas maupun di fasilitas umum lainnya untuk masyarakat Diketahui sebelumnya, pendapat pengemis di Purbalingga bisa mendapatkan 600 ribu per hari dihimpun dari data Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL -PP).

Pertamakalinya mentri Perdagangan Kunjungan Kerja Ke Bukateja

Bukateja -  Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Bupati Purbalingga meluncurkan program 'Dipasar Bangga' atau Digitalisasi Pasar Rakyat Purbalingga. Program ini mendigitalisasi segala aspek informasi, transaksi dan layanan di pasar. Mulai dari Teras Bangga (penarikan retribusi pasar), Teras Terang (retribusi tera ulang), SIAP QRIS (melayani jual beli non tunai), E-ParkirMas (retribusi parkir), Jujag-jujug (pesan antar barang belanjaan pasar), dan SIMHP (informasi harga komoditas di 3 pasar besar Purbalingga). "Kita terapkan e-retribusi, dengan memanfaatkan teknologi untuk mencegah kebocoran anggaran," kata Bupati Tiwi. Purbalingga mendapatkan penghargaan dari kementerian perdagangan sebagai Daerah Tertib Ukur di Indonesia. Termasuk Pasar Bukateja juga tengah dilakukan verifikasi untuk menjadi Pasar Tertib Ukur. "Jadi kami dengan seluruh jajaran akan terus berbenah, agar manajemen pengelolaan pasar, tidak hanya di Bukateja dilanjutkan dengan kunjungan kerja k...